Rabu, 07 Juni 2017

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam

Jual Beli Kucing - Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Namun sebagian ulama memperbolehkan jual beli kucing karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Meskpun keduanya bertolak belakang, namunya keduanya memiliki dasar yang kuat untuk membolehkan ataupun mengharamkan jual beli hewan ini. Dibawah ini mungkin bisa dijadikan referensi untuk mengetahui lebih jelas tentang hukum jual beli kucing.

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam

hadits yang melarang jual-beli kucing berikut ini : سَأَل تُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنÙ"هُ عَنÙ" Ø«ÙŽ...َنِ الÙ"ÙƒÙŽÙ„Ù"بِ وَالسِّنَّوÙ"رِ فَقَال : زَجَرَ عَنÙ" ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسل... Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi SAW melarang itu. (HR. Muslim)jual beli kucing Padahal para sahabat banyak yang mencintai kucing, bahkan ada shahabat yang digelari "bapaknya kucing", yaitu Abu Hurairah. Padahal nama aslinya Abdul-Rahman bin Shakhr al-Dausi (57 H). Namun digelari seperti itu lantaran beliau sering dikelilingi kucing, Ada juga riwayat shahih dari Nabi SAW bahwa beliau memasukkan kucing dalam kategori hewan yang suci, dan mengatakan bahwa ia adalah hewan yang sering ada di sekeliling kita. Tapi di sisi lain ditemukan juga bahwa ada hadits di atas yang secara terjemahan lahiriyahnya melarang kita untuk menjual kucing itu sendiri. Apalagi derajat hadits itu juga shahih karena terdapat di dalam kitab Shahih Muslim. Lalu, bagaimana sebenarnyahukum jual beli kucing? Kalau haram, kenapa boleh dipelihara? Kalau haram dijual dengan alasan haram makan dagingnya, keledai juga diharamkan makan dagingnya, tapi jual belinya tidak dilarang?

Bagaimana cara kita memahami hadits jual beli kucing?

Hukum jual beli kucing menurut Ulama Empat Madzhab

hukum jual beli kucing Ulama Empat madzhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi"iyyah dan Al-Hanabilah sepakat atas kebolehan jual-beli kucing. Dibolehkan karena memang kucing adalah hewan yang suci bukan najis, karena suci maka tidak ada larangan untuk memperjual belikannya. Pernyataan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka, seperti Bada"i al-Shana"i 5/142 (Al-Hanafiyah) karangan Imam al-Kasani (587 H), Hasyiyah al-Dusuqi 3/11 (Al-Malikiyah) karangan Imam al-Dusuqi (1230 H), Al-Majmu" 9/230 (al-Syafi"iyyah) karangan Imam an-Nawawi (676 H), Al-Mughni 4/193 (Al-Hanabilah) karangan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisy (620 H). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kucing itu hewan suci, karena suci maka bisa dimanfaatkan. Dan dalam praktek jual-beli kucing, tidak ada syarat jual-beli yang cacat, semuanya terpenuhi. Sah jual belinya sebagaimana juga sah jual beli kuda atau juga baghl atau keledai. Setelah sebelumnya beliau mengutip pernyataan Imam Ibnu al-Mundzir yang mengatakan bahwa mmemelihara kucing itu dibolehkan secara ijma" ulama. Jadi jual belinya pun menjadi tidak terlarang. (Al-Majmu" 9/230) Pendapat Menyendiri (Madzhab Zahiri) tentang hukum jual beli kucing Pendapat berbeda dikeluarkan oleh madzhabnya Imam Daud Abu Sulaiman al-Zohiri, bahwa jual-beli kucing itu hukumnya haram. Ini dijelaskan oleh ulamanya sendiri, yaitu Imam Ibn Hazm (456 H) dalam kitabnya Al-Muhalla (9/13). Tapi hukumnya bisa menjadi wajib jika memang kucing itu dibutuhkan untuk "menakut-nakuti tikus". Dalam kitabnya dituliskan: وَلاَ يَحِلُّ بَيÙ"عُ الÙ"هِرِّ فَ...ÙŽÙ†Ù" اُضÙ"طُرَّ إلَيÙ"هِ لأَذَى الÙ"فَأÙ"رِ فَوَاجِبٌ Tidak dihalalkanjual beli kucing, (tapi) barang siapa yang terdesak karena gangguan tikus (di rumahnya) maka hukumnya menjadi wajib. Artinya, walaupun madzhab ini mengharamkan, tapi keharamannya tidak mutlak. Ada kondisi dimana jual beli kucing menjadi boleh bahkan menjadi wajib hukumnya. Alasan madzhab ini mengharamkan jual beli kucing, karena memang ada hadits yang melarangnya. Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abu Zubair pernah bertanya kepada sahabt Jabir bin Abdullah: سَأَلÙ"تُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنÙ"هُ عَنÙ" Ø«ÙŽ...َنِ الÙ"ÙƒÙŽÙ„Ù"بِ وَالسِّنَّوÙ"رِ فَقَال : زَجَرَ عَنÙ" ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسل... Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi shallallhu a"alaih wa sallam melarang itu. (HR. Muslim) Menurut Imam Ibnu Hazm, kata "Jazar" dalam bahasa itu punya arti jauh lebih berat dibandingkan kata "Nahyu" yang berarti melarang. Imam Nawawi Menjawab Hadits Ketika menjelaskan pendapat madzhabnya tentang kebolehan jual-beli kucing, Imam Nawawi juga memaparkan pendapat yang melarang beserta dalil dari hadits yang dipakainya. Beliau menjawab bahwa haditsnya memang shahih tapi maksudnya bukan larangan secara mutlak. Dalam kitabnya (al-Majmu" 9/230) beliau menyanggah dalil ini dengan argumen: جَوَابُ أَبِي العباس بن العاص وَأَبِي سُلَيÙ"...َانَ الÙ"خَطَّابِيِّ وَالÙ"قَفَّالِ وَغَيÙ"رِهِ...Ù" أَنَّ الÙ"...ُرَادَ الهرة الوحشية فلا يصح بيعها لِعَدَ...ِ الِانÙ"تِفَاعِ بِهَا Jawaban Abu al-Abbas bin al-"Ash dan juga Abu Sulaiman al-Khaththabiy serta al-Qaffal dan selainnya bahwa yang dimaksud di situ adalah kucing liar atau hutan . Terlarang jual belinya karena tidak ada manfaat. Jawaban yang sama juga beliau katakan dalam kitabnya yang lain, yaitu Syarah Shahih Muslim (10/234) ketika menjelaskan hadits yang sedang kita bahas ini. Jadi memang yang dilarang itu bukan kucing , akan tetapi kucing liar atau hutan yang disebut dengan istilah sinnaur . Sinnaur juga terlarang untuk dimakan karena termasuk dalam kategori hewan bertaring yang menyerang manusia. Dalam madzhab Asy-Syafi"iyyah juga yang terlarang itu jika kucing liar, kalau kucing peliharaan itu tidak terlarang jual belinya. Toh kalau pun terlarang, pasti Rasululah SAW akan mengatakan dengan istilah al-hirrah juga, tidak dengan lafadz sinnaur. Pembedaan istilah ini juga menunjukkan bahwa kucing tidak satu jenis, dan perbedaanjenis kucing, beda juga hukumnya. Karena memang secara bahasa sinnaur dan hirrah punya makna beda; liar dan tidak liar, buas dan tidak buas. Wallahu a"lam
Kesimpulan Hukum Jual Beli Kucing
Jadi, keputusan dikembalikan pada pilihan dan kebijaksanaan masing-masing. Apakah memilih membolehkan jual beli kucing atau mengharamkannya Read more...

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar